dapet dari milis honda-tiger
belok kiri langsung, selama gak ada larangan rambu (lampu merah, sign, etc)

PP 43/1993, PRASARANA DAN LALU LINTAS JALAN……..

Paragraf 3
Tata Cara Membelok

Pasal 59

(1) Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi
lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya.

(2) Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta
memberikan isyarat.

(3) Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan,
kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu
lintas pengatur belok kiri.

Popularity: 4% [?]