Seniman IT yang sudah nggak tau lagi mau ngapain di internet….
5 Nov
ada yg ngirim ke gue sms kayak gini.. di hari raya idul fitri..
Seputih kokain, sebening vodka, seharum mariyuana, mohon maaf walau hanya sekecil ecstasy. Selamat hari raya idul fitri 1426H mohon maaf lahir bathin
hehehehe.. dasar setan…
Popularity: 10% [?]
12 Oct
Ihik..
akhirnya punya NPWP pribadi sendiri. Dapet dari mana yah tu orang pajak data gue?
Berikut kutipan dari detik.com
Surat penetapan NPWP secara jabatan atau surat pengantar pemberitahuan NPWP itu seiring dengan target DJP menjaring 10 juta NPWP pada 20 Oktober 2005. Pemberiannya dilakukan sejak 1 September 2005.
Hal ini tertuang dalam siaran pers DJP pada 25 Agustus 2005. Disebutkan, berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP secara jabatan.
Ada 6 sasaran, yakni:
1. Pemilik tanah dan bangunan mewah
2. Pemilik mobil mewah
3. Pemilik kapal pesiar atau yacht
4. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri
5. Orang asing
6. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) dan lain-lain, yang belum ber-NPWPReferensi: UU 16/2000 tentang Perubahan Kedua atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kemudian UU 17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment. Oleh karena itu WP (Wajib Pajak) harus memahami hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Hal ini agar WP terhindar dari masalah-masalah yang mungkin timbul dikemudian hari yang mungkin merugikan.
Hak dan kewajiban WP berdasarkan UU 6/1983 tentang KUP, sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU 16/2000 sebagai berikut:
Kewajiban WP
1. Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh NPWP. Dalam rangka program ekstensifikasi, meskipun WP tidak (belum) mendaftarkan diri, bagi WP yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada WP telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban WP untuk mendaftarkan diri.
NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP, oleh karena itu kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP. Selain daripada itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
2. Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Setiap WP sebagai pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan UU PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
3. Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh DJP. Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi WP, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh WP.
4. WP wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap WP wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak tempat WP terdaftar atau dikukuhkan.
Bagi WP yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5. Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi. Setiap WP wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
6. Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh WP selama 10 tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
7. Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, WP wajib:
- Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Memberikan keterangan yang diperlukan.
Hak WP
1. WP berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT. Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.
2. WP berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Apabila WP ternyata tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, WP dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh hanya dapat diberikan paling lama 6 bulan.
3. WP berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh WP, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Dirjen Pajak belum
mulai melakukan tindakan pemeriksaan.4. WP dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.
Atas permohonan WP, Dirjen Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 bulan dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
5. WP berhak untuk mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
6. WP berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
7. WP berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak.
8. WP berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.
WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan.
9. WP berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
10. WP berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan ketetapan pajak yang salah atau keliru.
11. WP berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Popularity: 17% [?]
22 Aug
Ini sebuah cerita ringan tentang kebosanan. Seorang tua yang bijak ditanya
oleh tamunya.
Tamu : “Sebenarnya apa itu perasaan ‘bosan’, pak tua?”
Pak Tua : “Bosan adalah keadaan dimana pikiran menginginkan perubahan,
mendambakan
sesuatu yang baru, dan menginginkan berhentinya rutinitas hidup dan keadaan
yang monoton dari waktu ke waktu.”
Tamu : “Kenapa kita merasa bosan?”
Pak Tua : “Karena kita tidak pernah merasa puas dengan apa yang kita
miliki.”
Tamu : “Bagaimana menghilangkan kebosanan?”
Pak Tua : “Hanya ada satu cara, nikmatilah kebosanan itu, maka kita pun akan
terbebas darinya.”
Tamu : “Bagaimana mungkin bisa menikmati kebosanan?”
Pak Tua: “Bertanyalah pada dirimu sendiri: mengapa kamu tidak pernah bosan
makan nasi yang sama rasanya setiap hari?”
Tamu : “Karena kita makan nasi dengan lauk dan sayur yang berbeda, Pak Tua.”
Pak Tua : “Benar sekali, anakku, tambahkan sesuatu yang baru dalam
rutinitasmu maka kebosanan pun akan hilang.”
Tamu: “Bagaimana menambahkan hal baru dalam rutinitas?”
Pak Tua : “Ubahlah caramu melakukan rutinitas itu. Kalau biasanya menulis
sambil duduk, cobalah menulis sambil jongkok atau berbaring. Kalau biasanya
membaca di kursi, cobalah membaca sambil berjalan-jalan atau
meloncat-loncat. Kalau biasanya menelpon dengan tangan kanan, cobalah dengan
tangan kiri atau dengan kaki kalau bisa. Dan seterusnya.”
*Lalu Tamu itu pun pergi.*
*Beberapa hari kemudian Tamu itu mengunjungi Pak Tua lagi.*
Tamu : “Pak tua, saya sudah melakukan apa yang Anda sarankan, kenapa saya
masih merasa bosan juga?”
Pak Tua : “Coba lakukan sesuatu yang bersifat kekanak-kanakan.”
Tamu : “Contohnya?”
Pak Tua : “Mainkan permainan yang paling kamu senangi di waktu kecil dulu.”
*Lalu Tamu itu pun pergi.*
*Beberapa minggu kemudian, Tamu itu datang lagi ke rumah Pak Tua.*
Tamu : “Pak tua, saya melakukan apa yang Anda sarankan. Di setiap waktu
senggang saya bermain sepuas-puasnya semua permainan anak-anak yang saya
senangi dulu. Dan keajaiban pun terjadi. Sampai sekarang saya tidak pernah
merasa bosan lagi, meskipun di saat saya melakukan hal-hal yang dulu pernah
saya anggap membosankan. Kenapa bisa demikian, Pak Tua?”
Sambil tersenyum Pak Tua berkata:
*”Karena segala sesuatu sebenarnya berasal dari pikiranmu sendiri, anakku.
Kebosanan itu pun berasal dari pikiranmu yang berpikir tentang kebosanan.
Saya menyuruhmu bermain seperti anak kecil agar pikiranmu menjadi
ceria.Sekarang kamu tidak merasa bosan lagi karena pikiranmu tentang
keceriaan berhasil mengalahkan pikiranmu tentang kebosanan. Segala sesuatu
berasal dari pikiran. Berpikir bosan menyebabkan kau bosan. Berpikir ceria
menjadikan kamu ceria.”*
Popularity: 4% [?]
11 Aug
UnTiTled
I open my eyes
I try to see but I’m blinded by the white light
I can’t remember how
I can’t remember why
I’m lying here tonight
And I can’t stand the pain
And I can’t make it go away
No I can’t stand the pain
Chorus:
How could this happen to me
I’ve made my mistakes
Got nowhere to run
The night goes on
As I’m fading away
I’m sick of this life
I just wanna scream
How could this happen to me
Everybody’s screaming
I try to make a sound but no one hears me
I’m slipping off the edge
I’m hanging by a thread
I wanna start this over again
So I try to hold onto a time when nothing mattered
And I can’t explain what happened
And I can’t erase the things that I’ve done
No I can’t
How could this happen to me
I’ve made my mistakes
Got nowhere to run
The night goes on
As I’m fading away
I’m sick of this life
I just wanna scream
How could this happen to me
I’ve made my mistakes
Got nowhere to run
The night goes on
As I’m fading away
I’m sick of this life
I just wanna scream
How could this happen to me
Popularity: 4% [?]
4 Aug

Taman Safari 31 Juli 2005
huaheuaheuhaeae… lucu banget yah… ketawa mulu nih gue kalo liat… ![]()
Popularity: 7% [?]
4 Aug
Ten Ways to Make Your Teaching More Effective
AUDIENCE ANALYSIS
You’re not the most important person in the room.
Remember that the members of the audience (your students) are supposed to be the beneficiaries of your communication.
Don’t make too many assumptions about your audience. But you do have to make some.
Figure out the basics.
Who are these people?
* demographics (age, ethnicity, gender mix, etc.).
* predispositions (hopes, fears, positives/negatives, level of interest).
* knowledge of/experience with subject/me.
In what kind of setting will they receive this information?
* large lecture hall orsmall seminar room or classroom.
* lighting and sound issues.
* time of day.
Take into account the “me, here, now.”
* Picture yourself as a member of the audience and ask “How does this message affect me, here, now?”
* Me, here, now translates into what you as a sender have to offer your students/receivers-what they will be able to understand, accept, support, consider important-because it matters to them.
Establish cognitive / behavioral objectives for your audience:
* What do I want my students to know?
* What do I want my students to do
Popularity: 4% [?]
2 Aug
Sumber: http://cerpenwongtuo.blogspot.com
Terima kasih untuk Denny B.
Aku meneguk tehku sampai habis, kemudian meletakkan cangkirnya di meja kecil
samping tempat tidurku. Kuletakkan buku yang kubaca. Membuang rasa penat,
aku bangkit, berdiri sambil meletakkan tangan di pinggang, lalu membuat
gerakan memutar pinggulku ke kiri-kanan. Gemeretak bunyi tulang punggungku
terdengar begitu nikmat.
Entah mana yang lebih nikmat, bunyinya ataukah rasanya? Aku tidak mau
berpikir lebih lanjut. Ada kenikmatan lain yang ditawarkan alam padaku. Di
luar, sinar bulan yang baru mulai muncul menyeruak masuk dari pintu beranda
kamarku. Menyeret sendal kamar di kakiku, aku membuka pintu beranda.
Maksud hati ingin lebih menikmati indahnya panorama itu, tapi pemandangan
lain kontan menyedot perhatian di balik pintu yang terbuka.
Seorang, seekor - atau sesosok - Iblis duduk di beranda. Kukenali dari dua
tanduk di kepala, tubuh telanjang tanpa alat kelamin dan ekor dengan bentuk
mata panah diujungnya. Sinar lampu di belakangnya membuat posisinya
membentuk seperti siluet the thinker, karya Auguste Rodin. Sesaat, berandaku
terasa seperti galery museum Decorative Arts di Paris. Mendadak rasa takut
menyelimuti tubuhku. Kuamati lekat mencari tanda-tanda, apakah ini patung?
Atau iblis yang sebenarnya?
(more…)
Popularity: 5% [?]
1 Aug
Ada yang menyebutnya mobil perpus. Tapi rasanya lebih cocok dipanggil dengan sebutan MOBILKEPEDULIAN!

Bukan main. Ternyata yang menciptakan pepatah kecil-kecil lama-lama jadi bukit tidak sia-sia ucapannya. Berawal dari sebuah kepedulian dalam bentuk gelang seharga 10 ribu rupiah. Mobil yang berfungsi sebagai perpustakaan berjalan ternyata bisa diwujudkan juga.
Tidak hanya berhenti sampai mobil. Hasil donasi yang terkumpul dari penjualan gelang sampai saat ini juga telah diwujudkan dan disalurkan untuk anak-anak di Kupang, NTT. Tujuan dari bantuan berupa seragam, buku dan alat-alat tulis ini ke tiga sekolah yang ada disana.
Jika ingin kontak status bantuan anda bisa menghubungi pasangan suami istri Budi dan Peggy
. Panti Asuhan Roslin. Desa Penfui Timur. Dusun 01 RW01/RT01. Kecamatan Kupang Tengah. Kabupaten Kupang. NTT. HP: 081339499961
Bantuan yang diwujudkan sejauh ini untuk anak-anak di Kupang, NTT:
220 lusin pensil
9 lusin pulpen
800 penghapus
61 lusin serutan
7000 buku tulis
100 pak pensil warna
1316 baju dan celana/rok seragam
1360 topi dan dasi
Saat ini bagi yang tinggal di Jakarta, jangan lupa menyapa kita jika lihat MOBILKEPEDULIAN melintas disamping anda
Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, mobil ini sudah bisa melakukan operasional pertamanya di Kupang.
Oh ya sebelum mobilnya berangkat ke daerah operasi, kita juga masih ingin mengisi terus mobil tersebut dengan berbagai koleksi buku yang bisa anda donasikan bersama keluarga, sahabat maupun teman-teman di kantor. Jika ada yang bisa disisihkan, silahkan hubungi kami via info@tunascendekia.org
Terima kasih sahabat. Fase pertama bantuan gelang solidaritasKEBERSAMAAN sudah berhasil kita wujudkan. Tolong sebarkan berita ini di email, milis atau blog yang anda punya, agar keluarga atau sahabat yang sudah membantu bisa mengetahui juga ![]()
Popularity: 8% [?]
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Nov | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | |||
| 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
| 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
| 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
| 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
| By N2H | |||||||||
776
74
23
14
0
508
336
33
9
6
3
2
2
0
0
0
0